PESAN DIRLANTAS5.200 M Spanduk Keselamatan Berkendara Hiasi HI
Spanduk ini terkait himbauan kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Harapannya masyarakat akan…
Laporan PengaduanSelamat siang, saya ingin tanya pak, berapakah biaya yang dibutuhkan untuk mengurus pergantian kepemilikan kendaraan bermotor (mobil) dan apa saja syarat atau surat-surat yang dibutuhkan? karena kebetulan dulu sewaktu membeli mobil saya menitip nama saudara saya karena kebetulan saya KTP non jakarta, sekarang setelah saya punya KTP jakarta, saya ingin mengurus ganti nama supaya tidak usah meminjam KTP setiap tahun. Apakah dapat dimasukkan dalam pengurusan BBN hibah? kebetulan karena ini juga saya jadi terlambat untuk membayar pajak STNK, jadi mohon juga diinformasikan berapa biaya keterlambatan tersebut, dan apakah bisa langsung diurus melalui drive thru? terima kasih, dan dimohon dengan sangat penjelasannya
Jawaban: Untuk biaya balik nama 1% dari nilai jual kendaraan, persyaratanya Kendaraan di Cek fisik dilampirkan STNK, BPKB, KTP, sedangkan prosesnya tidak bisa di Drive thru silahkan ke kantor Samsat, untuk denda pertahunya 25% dari pajak yang tertera, terima kasih.
Comments