PESAN DIRLANTAS
Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…
Laporan PengaduanSelamat siang bpk/ibu. Saya mohon informasi tentang pengadaan SIM A dan C. saya baru saja pindah KTP dari Jogja ke Jakarta Barat (Cabaut Berkas kependudukan dari jogja ke jakarta) yang saya mau tanyakan apakah SIM yang saya miliki dari Jogja klu sudah habis masa berlakuknya, apakah saya bisa minta berkas di polres Sleman (jogja) dan saya bawa ke Jakarta Barat untuk pengurusan perpanjangan atau Saya Harus mengikuti pembuatan baru. saya memiliki sim dari umur 17 thn sampai sekarang umur 36 th. mengingat data dijogja menurut saya juga punya kekuatan hukum. mohon penjelasannya dan terimakasih
Jawaban:
Silahkan meminta surat keterangan dari kantor SIM Sleman/mencabut berkas, setelah itu di daftarkan di Jakarta (Daan Mogot) dengan menggunakan KTP Jakarta, dengan adanya berkas tersebut prosesnya seperti memperpanjang apabila tidak ada berkas harus membuat SIM Baru di Jakarta, Terima kasih. (Aipda Tarmin)
Comments