PESAN DIRLANTAS
Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…
Laporan PengaduanDear All, Saya ingin memperpanjang SIM A melalui SIM keliling yang berada di Thamrin City / 7 february 2012 / 11.30 wib. Tetapi ditolak oleh petugas saat itu, hal ini dikarenakan Daerah kepolisian dimana SIM A saya dikeluarkan adalah daerah bekasi. Mengapa hal itu menjadi suatu masalah ? dan saya harus kemana ? karna saat ini KTP saya Depok dan sim A saya masih Bekasi. Thanks your help
Jawaban :
Sim yang diterbitkan Depok, Bekasi dan Tangerang tidak bisa di perpanjang di DKI Jakarta, silahkan meminta surat keterangan dari Bekasi/mencabut berkas setelah itu di daftarkan di Daan Mogot KM 11 dengan menggunakan KTP Depok. Untuk di SIM Keliling maupun di Gera yang ada di Mall hanya utnuk memperpanjang SIM A & C, terima kasih. (Aipda Tarmin)
Comments