PESAN DIRLANTAS
Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…
Laporan PengaduanYth. Ditlantas Polda Metro Jaya Saya telah memperpanjang SIM C di mobil SIM Keliling di TMP Kalibata pada 15 Feb 2012. Total biaya habis Rp.142ribu, dengan rincian: 1. SIM C baru Rp.135ribu 2. Fotokopi 1 lbr SIM lama Rp.2ribu 3. Plastik cover SIM baru Rp.5ribu Dan semuanya tanpa ada kuitansi. Padahal menurut PP tahun 2010 ttg PNBP (Lupa nomornya), biaya perpanjang SIM Rp.75ribu. Saya juga tidak diperiksa kesehatannya oleh dokter. Apakah ini masih merupakan pungli? Bagaimana memberantasnya?
Jawaban:
untuk biaya PNBP di Bank BRI 75 rb untuk SIM C, riksa kesehatan 25 dan Asuransi 30 (Himbauan), terima kasih.
Comments