PESAN DIRLANTAS
Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…
LiputanDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah melakukan pembenahan pada elektronik traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Pembenahan dilakukan baik dari sisi alat maupun sistem.
Tilang elektronik ini merupakan salah satu cara penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik. Pada 2011 lalu, Dit Lantas Polda Metro Jaya telah mulai menguji coba tilang elektronik ini di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Penerapan sistem tersebut dilakukan agar pelaku lalu lintas bisa lebih disiplin. Sebab, setiap pelanggaran berkendara akan terekam oleh CCTV. Alat tilang elektronik tersebut bekerja menggunakan sensor yang dipasang di perempatan dan terhubung dengan CCTV.
Hanya saja, uji coba tersebut sempat terhenti. Namun kini, guna memaksimalkan kinerja alat tersebut, saat ini Dit Lantas PMJ tengah melakukan pembenahan dari sisi alat dan sistemnya.
"Saat ini sedang dilakukan pembenahan baik dari sisi alat ataupun sistemnya. Alatnya tentunya akan menggunakan yang lebih baik dan canggih agar dapat maksimal dalam penerapannya," ujar Wadir Lantas AKBP Drs. Wahyono, M.Hum. saat dihubungi TMC , kamis (19/01/2012).
"Disamping itu, masih diperlukan adanya integritas data base mengenai identitas kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan guna mendukung efektifitas alat tsb," sambungnya.
Adapun jenis pelanggaran yang nantinya akan ditangkap oleh CCTV adalah kendaraan melewati garis yelow box, melanggar garis berhenti dan tentunya menerobos lampu merah. Jika ada yang melanggar, kendaraan tersebut akan langsung diambil gambarnya dan dikirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, AKPB Wahyono mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar segera membalik nama kendaraannya. Sebab, jika nantinya kendaraan tersebut terkena tilang elektronik, makan surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik sesuai yang tertera di STNK. (Danar/TMC).
Comments