19 May 2012 - 03:41 wib   
banpol sms

pesan_dirlantasPESAN DIRLANTAS

Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!

Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!

Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…

» More...

infosim

arTRANSPORTASI

tr

vInfo Umum

Samsat Cinere Bebaskan Biaya Balik Nama Kedua

Jan 07, 2012

Foto : Para Pemohon STNK saat sedang melakukan proses bea balik nama di Samsat Cinere, Depok , Jawa Barat. (inu/TMC)

 

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor II, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat No. 67 Tahun 2011 tentang pembebasan pokok dan sangsi administrasi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor. Pembebasan  BBN II ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan tangan kedua, bukan yang baru diserahkan dari dealer.

 

Pembebasan BBN II ini mulai 2 Januari – 30 Juni. "Pembebasan biaya  BBN II ini untuk memberikan kemudahan bagi warga Cinere yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama, terkait pemberlakuan pajak progresif," ujar AKP. Doni Hermawan, SIK, selaku Kanit Samsat Cinere.

 

Hal ini dirasa perlu lantaran banyaknya masyarakat yang menjual dan beralih kepemilikan kendaraannya namun tidak melapor ke kantor Samsat sehingga membuat pemilik pertama bisa dikenai pajak progresif sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

 

Pembebasan biaya balik nama ini berlangsung kurang lebih selama enam bulan. Oleh karena itu, Samsat Cinere mengimbau kepada masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor dan belum ada proses balik nama, segeralah melapor ke Samsat terdekat secara tertulis dilampiri foto kopi KTP.

 

"Kami dari Samsat Cinere menyarankan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan cinere yakni, Sawangan, Bojongsari, Limo, Cinere, dan Pancoran Mas, yang telah menjual kendaraannya namun belum melakukan proses balik nama untuk segera melapor ke Samsat Cinere," ujar Kaur TU Samsat Cinere Iptu Endang.

 

"Adapun bagi yang hendak melakukan balik nama, segeralah melakukan proses administratifnya di Samsat Cinere, karena pembebasan biaya balik nama ini hanya berlangsung selama kurang lebih enam bulan," terangnya.

 

Selain di Samsat Cinere, pembebasan biaya balik nama ini juga diberlakukan di seluruh Samsat yang di bawah naungan Dispenda Jawa Barat. Adapun yang terletak di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, antara lain Samsat Cinere, Samsat Depok, Samsat Bekasi Kota, dan Samsat Bekasi Kabupaten.

 

Adapun ketentuan tarif pajak untuk kendaraan pertama, sebesar 1,75 persen, kendaraan kedua 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, dan tarif pajak kendaraan keempat sebesar 3,25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

 

Galakan Samsat door to door

 

Dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, Samsat Cinere kembali menggalakan program Samsat door to door untuk lima wilayah Kecamatan cinere yakni, Sawangan, Bojongsari, Limo, Cinere, dan Pancoran Mas. Program ini sebenarnya bukan hal yang baru bagi masyarakat Ibu Kota, karena sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh samsat-samsat lain, seperti samsat Jakarta Barat.

 

"Program ini bukan hal yang baru, tetapi kami terus melakukan merevitalisasi dan me-refresh kembali," ujar Kanit Samsat Cinere AKP Doni.

 

Samsat door to door ini dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan. Selain itu, program ini juga sekaligus dapat mengingatkan masyarakat sekitar kapan mereka harus melakukan pajak kendaraan bermotor. "Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat untuk membayar pajar kendaraan karena mereka biasanya sibuk kerja, hingga lupa memeriksa surat-surat. Maka kami datang kerumah dan kami ingatkan," Kata AKP Doni.

 

"Intinya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Seminggu sebelum jatuh tempo kami sudah datang dan mengingatkan," sambungnya.

 

Namun, untuk sementara ini, pelayanan door to door ini hanya akan menangani kendaraan roda empat. Sebab, untuk kendaraan roda dua sendiri jumlahnya terlalu besar. Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga dapat menitipkan proses perpanjangan STNK-nya kepada petugas.

 

"Pelayanan ini sifatnya hanya mengingatkan, namun apabila masyarakat ingin minta tolong petugas yang datang untuk memperpanjang STNK-nya, maka akan dibantu. Bahkan, akan diantarkan kembali ke rumahnya, seperti layanan Delivery service," tandas AKP Doni.

 

Adapun untuk pelaksanaannya, Samsat Cinere sudah melakukannya sejak sepekan yang lalu. Hasilnya, respon masyarakat pun cukup tinggi. "Harapannya, dengan program door to door ini, masyarakat bisa taat pajak dan merasa terbantu," tutupnya. (Inu/Sony/TMC)

Comments

User comments

There are no comments

Post a comment





[ 0 Komentar ]    [ Kirim Komentar]