PESAN DIRLANTAS
Dit Lantas PMJ Raih Penghargaan Elshinta Award 2011
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapat Elshinta award 2011 sebagai Kementerian atau institusi mitra…
Suara AndaPak, mohon informasinya. Jika terkena tilang, apa bedanya slip biru dan slip merah. Karena menurut informasi yang saya dapat, jika kita mengakui kesalahan (kooperatif) maka seharusnya mendapat slip biru, denda tilangnya bayar via atm (tidak perlu sidang). lebih memudahkan. Sedangkan slip merah itu, jika kita tidak mengakui kesalahan (harus sidang) mohon penjelasan dan klarifikasinya supaya jelas pak. terima kasih
Jawabab :
Perbedaan Slip biru : setelah di tilang pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk , besar denda yang harus di bayar harus sesuai ketetapan UU No 22 2009, apabila mengikuti sidang pengadilan bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan. Demikian penjelasan dari kami kurang lebihnya mohon maaf ) Aipda Tarmin).
Comments