PESAN DIRLANTAS
Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…
Suara Andadh pak polisi, kemarin saya di tilang, dan sudah di berikan sanksi form biru. esoknya saya sudah melakukan kewajiban saya, membayar denda tilang ke bri. namun demikian, saya bingung utk mengambil sim saya yang di tahan. alamatnya : MT Haryono Kav 6 Pancoran JakSel. nomer call center yang ada di form 021-23987375 (tidak pernah tersambung). sesungguhnya di manakah letak kantor polisi mt haryono kav 6 ? apakah itu berupa kantor polisi atau hanya berupa pos polisi. Deket gedung apa pak, sebagai patokan utk mengambil sim saya? karena mesin pencari secanggih google pun tidak bisa menemukan informasi yang pasti tentang alamat tsb diatas. saya coba search di internet, banyak dari warga yang di tilang juga bingung, perihal alamat yang tertera pada form tilang warna biru. terima kasih.
Jawaban :
Untuk letak Kantor Subdit Gakum /Tilang berada di sebelah Gelael atau Gereja setelah Tl pancoran apabila dari arah Semanggi. Terima kasih ( Aipda Tarmin)
Comments