19 May 2012 - 03:18 wib   
banpol sms

pesan_dirlantasPESAN DIRLANTAS

Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!

Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!

Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…

» More...

infosim

arTRANSPORTASI

tr

vInfo Umum

Persyaratan Pengurusan SIM Internasional

Mar 03, 2011

Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional

Internasionat dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Pasport.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
E. Mengajukan permohonan ke IMI.


Lokasi pembuatan:
Korps Lantas Polri
Jl. MT Haryono
Jakarta Timur
Telp: 021-7948437

Comments

User comments

There are no comments

Post a comment





[ 0 Komentar ]    [ Kirim Komentar]