PESAN DIRLANTAS
Siang Hari, Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu Utama!
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat…
Info UmumBagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional
Internasionat dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Pasport.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
E. Mengajukan permohonan ke IMI.
Lokasi pembuatan:
Korps Lantas Polri
Jl. MT Haryono
Jakarta Timur
Telp: 021-7948437
Comments